Paripurna DPR menyetujui tiga calon hakim agung setelah Komisi III DPR membacakan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan.
Komisi III DPR RI mempertanyakan integritas dan kapasitas para Calon Hakim Agung (CHA) yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
Empat calon Hakim Agung mulai mengikuti tahapan uji kelayakan dan kepatutan di ruang Komisi III DPR RI. Pada tahap pertama uji kelayakan ini masing-masing calon diminta membuat makalah sesuai judul yang telah ditetapkan Komisi III DPR.
Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Komisi Yudisial (KY) dalam rangka menerima pengajuan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada MA yang nantinya akan dilakukan prosesnya di Komisi III DPR.
Komisi III DPR menyatakan siap melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).
Kalangan dewan meminta Komisi Yudisial (KY) meningkatkan kualitas dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc.
Kalangan dewan meminta Komisi Yudisial (KY) untuk memiliki bank data yang menyimpan profil (profilling) lengkap para hakim yang akan menjadi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) RI.
Komisi III DPR RI menghentikan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) calon Hakim Agung, Triyono Martanto. Makalah yang digunakan Triyono dalam uji kepatutan tersebut diduga hasil plagiat.
Karenanya, KY harus mengajukan calon hakim agung yang berkualitas, guna memastikan tidak terjadi moral hazard dalam sistem penegakan hukum.
Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyetujui laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung RI.